Pilihan Layanan HAKI Legepaten
Daftarkan Merek Anda Sekarang untuk Keamanan Inovasi Bisnis di Masa Depan
Dengan layanan prima, mudah dan terpercaya, kami siap menjadi mitra terbaik Anda
Jenis Layanan Kami
Pilih berbagai layanan terbaik kami sesuai kebutuhan bisnis Anda
Daftar Merek
Merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, warna, baik berbentuk 2 dan atau 3 dimensi- Gratis analisa merek
- Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
- Gratis Surat Hearing 1 kali pada tolakan pertama
- Gratis Surat Sanggahan atas keberatan pihak lain
- Gratis pengiriman sertifikat
- Mendapatkan Bukti Daftar dengan cap asli oleh Kementrian Hukum
Daftar Hak Cipta
Hak cipta berupa karya sastra, seni, drama, musik, film, perangkat lunak komputer, dan arsitektur- Konsultasi gratis
- Gratis pengiriman sertifikat
- Sertifikat terbit 1-2 hari kerja
Daftar Desain Industri
Desain industri berupa kreasi bentuk, garis, warna, atau gabungannya, baik berbentuk 2 atau 3 dimensi- Gratis konsultasi
- Penentuan kelas Locarno
- Gratis monitoring selama 2 tahun
- Gratis pengiriman sertifikat
Layanan Lainnya
- Pengalihan Hak Merek Rp 6.000.000
Proses pengalihan Hak Merek didampingi oleh tim ahli kami, sehingga aman sesuai kesepakatan pengalihan
- Perubahan Nama Merek Rp 2.000.000
Proses perubahan merek karena salah ejaan atau penggantian alamat
- Surat Keberatan Merek Rp 2.000.000
Pengajuan Surat Keberatan Merek didampingi tim ahli kami , memastikan isi argumen kuat dan tersusun akurat
- Surat Usul/Tolak Merek Rp 2.000.000
Pengajuan surat balasan atas status merek yang tertolak dibantu tim ahli kami, memastikan isi sanggahan valid dan kuat
Paling Sering Ditanyakan
Pribadi / Perorangan
- KTP Pemohon
- Merek Logo
- Foto/scan Tanda Tangan Digital
Perusahaan / Badan Hukum
- KTP Direktur
- Npwp dan Akta Pendirian Perusahaan
- Merek Logo
- Foto/scan Tanda Tangan Digital
Penerbitan sertifikat sesuai dengan aturan Kementrian Hukum membutuhkan waktu sekitar 8 – 14 bulan. Hal ini dikarenakan adanya pemeriksaan secara bertahap oleh Tim Dirjen KI.
Namun untuk proses pengajuan sampai mendapatkan Bukti Pendaftaran Merek hanya dibutuhkan waktu 1 Hari kerja setelah Syarat & Dokumen telah lengkap diberikan ke Tim Legepaten
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Usulan Penolakan Dirjen KI ini adalah salah satu penolakan awal atas dasar kemiripan atau alasan lain di tolaknya suatu merek.
Estimasi Penolakan usulan Dirjen KI ini dapat diketahui sekitar 8 – 9 bulan setelah pengajuan permohonan Merek.
Usulan Penolakan Dirjen KI ini dapat membuat Merek Pemohon di tolak jika tidak memberikan Surat Jawaban/Hearing dalam waktu 30 hari setelah Usulan Penolakan Terbit.
Surat Jawaban/Hearing ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).
