legepaten

Pilihan Layanan HAKI Legepaten

Daftarkan Merek Anda Sekarang untuk Keamanan Inovasi Bisnis di Masa Depan

Dengan layanan prima, mudah dan terpercaya, kami siap menjadi mitra terbaik Anda

Jenis Layanan Kami

Pilih berbagai layanan terbaik kami sesuai kebutuhan bisnis Anda

Daftar Merek

Merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, warna, baik berbentuk 2 dan atau 3 dimensi
35000000Rp
2.800.000 Rp Net
  • Gratis analisa merek
  • Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
  • Gratis Surat Hearing 1 kali pada tolakan pertama
  • Gratis Surat Sanggahan atas keberatan pihak lain
  • Gratis pengiriman sertifikat
  • Mendapatkan Bukti Daftar dengan cap asli oleh Kementrian Hukum
Promo

Daftar Hak Cipta

Hak cipta berupa karya sastra, seni, drama, musik, film, perangkat lunak komputer, dan arsitektur
2500000Rp
2.000.000 Rp Net
  • Konsultasi gratis
  • Gratis pengiriman sertifikat
  • Sertifikat terbit 1-2 hari kerja
Popular

Daftar Desain Industri

Desain industri berupa kreasi bentuk, garis, warna, atau gabungannya, baik berbentuk 2 atau 3 dimensi
3000000Rp
2.500.000 Rp Net
  • Gratis konsultasi
  • Penentuan kelas Locarno
  • Gratis monitoring selama 2 tahun
  • Gratis pengiriman sertifikat
Popular

Layanan Lainnya

Paling Sering Ditanyakan

Pribadi / Perorangan

  1. KTP Pemohon
  2. Merek Logo
  3. Foto/scan Tanda Tangan Digital

Perusahaan / Badan Hukum

  1. KTP Direktur
  2. Npwp dan Akta Pendirian Perusahaan
  3. Merek Logo
  4. Foto/scan Tanda Tangan Digital

Penerbitan sertifikat sesuai dengan aturan Kementrian Hukum membutuhkan waktu sekitar 8 – 14 bulan. Hal ini dikarenakan adanya pemeriksaan secara bertahap oleh Tim Dirjen KI.

Namun untuk proses pengajuan sampai mendapatkan Bukti Pendaftaran Merek hanya dibutuhkan waktu 1 Hari kerja setelah Syarat & Dokumen telah lengkap diberikan ke Tim Legepaten

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Usulan Penolakan Dirjen KI ini adalah salah satu penolakan awal atas dasar kemiripan atau alasan lain di tolaknya suatu merek. 
Estimasi Penolakan usulan Dirjen KI ini dapat diketahui sekitar 8 – 9 bulan setelah pengajuan permohonan Merek.

Usulan Penolakan Dirjen KI ini dapat membuat Merek Pemohon di tolak jika tidak memberikan Surat Jawaban/Hearing dalam waktu 30 hari setelah Usulan Penolakan Terbit.

Surat Jawaban/Hearing ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).

Scroll to Top