Merek adalah identitas bisnis yang perlu didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan merek, Anda berhak penuh atas penggunaannya dan terhindar dari klaim pihak lain. Namun, banyak yang masih bingung dengan proses pendaftaran merek. Melalui artikel ini, kami akan membahas cara daftar merek secara lengkap dan mudah.
Table of Contents
ToggleLangkah-langkah Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Buat Akun dan Ajukan Permohonan ke DJKI
Langkah pertama adalah membuat akun melalui situs resmi DJKI di https://dgip.go.id. Setelah akun dibuat, Anda bisa langsung mengajukan permohonan pendaftaran merek secara online melalui sistem e-Filing DJKI.
2. Pengisian Data Permohonan
Setelah mengajukan permohonan, Anda harus mengisi data pemohon dan informasi merek yang ingin didaftarkan. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
3. Lengkapi Informasi Merek dan Jenis Kelas
Dalam proses ini, Anda harus menentukan kelas merek yang sesuai dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Kelas merek ini merujuk pada Klasifikasi Nice (NICE Classification), yang membagi produk dan jasa ke dalam kategori tertentu.
4. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah melengkapi data dan memilih kelas merek, Anda harus melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku. Biaya pendaftaran bervariasi tergantung pada jenis pemohon (perorangan atau badan usaha) dan jumlah kelas yang didaftarkan.
5. Mencetak Bukti Pendaftaran dan Sertifikat
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran. Proses pemeriksaan merek akan memakan waktu antara 8-10 bulan hingga akhirnya diterbitkan sertifikat jika permohonan disetujui.
Syarat Pendaftaran Merek
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut sesuai dengan status pemohon.
Permohonan Atas Nama Pribadi
- KTP/Passpor pemohon
- Nama dan logo merek yang akan didaftarkan
- Daftar barang/jasa yang akan dilindungi dalam pendaftaran merek
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Tanda tangan (Scan/TTD Digital)
Permohonan Atas Nama Badan
- Akta pendirian perusahaan dan NPWP badan usaha
- KTP pemilik atau direktur perusahaan
- Nama dan logo merek yang akan didaftarkan
- Daftar barang/jasa dalam pendaftaran merek
- Surat kuasa jika menggunakan jasa konsultan HAKI
Kesimpulan
Mendaftarkan merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, proses pendaftaran bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Jika Anda masih bingung mengenai cara daftar merek atau membutuhkan bantuan profesional, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Legepaten agar proses pendaftaran merek Anda berjalan lancar!
Kami hadir untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek, perpanjangan, hingga penyelesaian sengketa merek. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami memastikan merek Anda terlindungi secara hukum dan memberikan nilai tambah bagi bisnis Anda. Hubungi kami sekarang!