legepaten

Masa Berlaku Hak Merek dan Cara Perpanjangnya secara Online

masa berlaku hak merek

Merek dagang adalah aset berharga bagi bisnis Anda. Namun, tahukah Anda bahwa hak merek tidak berlaku selamanya? Ada masa berlaku tertentu yang harus diperhatikan agar merek Anda tetap terlindungi secara hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas masa berlaku hak merek dan cara memperpanjangnya dengan mudah. Simak penjelasannya!

Masa Berlaku Merek Dagang

Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari yang lain. Namun, hak atas merek ini tidak berlaku selamanya. Ada aturan yang mengatur berapa lama masa berlaku merek dan bagaimana cara memperpanjangnya.

Dasar Aturan

Masa berlaku hak merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). UU ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan merek di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan merek.

Masa Berlaku Merek

Berdasarkan UU MIG, masa berlaku hak merek adalah selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Setelah 10 tahun, pemilik merek harus memperpanjang hak merek tersebut jika ingin tetap mempertahankan perlindungan hukumnya.

Cara Memperpanjang Merek

Perpanjangan hak merek adalah proses penting yang harus dilakukan sebelum masa berlaku merek berakhir. Jika tidak diperpanjang, merek Anda bisa diambil oleh pihak lain. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang hak merek dengan mudah.

1. Syarat Perpanjangan Merek

Untuk memperpanjang hak merek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Label atau etiket merek
  • Surat Kuasa Konsultan KI lengkap dengan materai
  • Surat Pernyataan Penggunaan Merek
  • Sertifikat merek
  • Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang atau Jasa (khusus brand multikelas)
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan Asli (bisa dari Dinas)

Selain berkas tersebut yang wajib dilengkapi, ada baiknya Anda selaku pemilik merek mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

2. Biaya Perpanjangan Merek

Terkait biayanya, ada 2 jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Anda perlu Anda ketahui, antara lain:

  • Jika Anda perpanjang dalam jangka waktu 1 tahun sampai 6 bulan sebelum berakhirnya perlindungan merek, biaya PNPB: Rp2,25 juta per kelas.
  • Jika Anda perpanjang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 1 tahun setelah berakhirnya masa perlindungan merek, PNPB: Rp4,5 juta per kelas.

Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa biaya di atas hanya PNPB, jadi ketika Anda menggunakan jasa pihak ketiga seperti Legepaten, Anda perlu menyiapkan anggaran lebih. Jadi pastikan Anda mempersiapkan anggaran yang cukup untuk proses ini.

3. Langkah-langkah Perpanjangan Merek secara Online di Laman Resmi DJKI

Jika Anda ingin melakukan proses perpanjangan merek secara mandiri, kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buat Akun di Laman DJKI: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda di laman resmi DJKI.
  2. Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan perpanjangan merek dengan data yang valid.
  3. Upload Dokumen: Unggah dokumen pendukung, seperti sertifikat merek sebelumnya dan bukti penggunaan merek.
  4. Bayar Biaya Perpanjangan: Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pantau Status Permohonan: Setelah mengajukan permohonan, pantau statusnya melalui laman DJKI.

Kesimpulan

Masa berlaku hak merek adalah 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Untuk mempertahankan perlindungan hukum atas merek Anda, penting untuk memperpanjang hak merek sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan.

Ingin Perpanjang Merek Bisnis Anda? Konsultasikan dengan Legepaten

Masih bingung mengenai proses pendaftaran atau perpanjangan merek? Jangan khawatir! Tim ahli HAKI di Legepaten siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan terkait merek bisnis Anda. Dari pendaftaran hingga perpanjangan, kami akan memastikan merek Anda terlindungi secara hukum. Konsultasikan perpanjangan merek Anda sekarang juga dengan Legepaten!

Yuk share artikel ini!
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Scroll to Top