legepaten

Jasa Pendaftaran Merek Profesional dan Terpercaya

Lindungi Merek Anda dari Aksi Peniruan dan Perebutan Pihak Lain

Di era serba digital hari ini, proses pendaftaran merek semakin mudah dilakukan. Cukup kirim data Anda, sisanya biar tim ahli kami yang mengurusnya!

Kenapa Merek Bisnis Anda Harus Didaftarkan?

Menghindari Pencurian Merek

Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek Anda

Membangun Identitas Bisnis

Merek terdaftar memberikan nilai tambah dan kepercayaan bagi bisnis Anda di mata konsumen

Mencegah Pemalsuan Merek

Melindungi bisnis Anda dari kerugian akibat pemalsuan merek

Ingat!
Indonesia menganut dan menerapkan sistem First to File yang berarti siapa yang mendaftar lebih dahulu maka dialah yang berhak mendapat perlindungan

(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Jangan biarkan merek Anda dicuri. Lindungi bisnis Anda sekarang!

PROMO Jasa PENDAFTARAN merek

Biaya Daftar Merek

Hanya dengan sekali bayar, merek Anda aman dari risiko pelanggaran kekayaan intelektual
Rp3200000
Rp 2.800.000
Net
  • Gratis analisa merek
  • Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
  • Gratis Surat Hearing 1 kali pada tolakan pertama
  • Gratis Surat Sanggahan atas keberatan pihak lain
  • Gratis pengiriman sertifikat
  • Mendapatkan Bukti Daftar dengan cap asli oleh Kementrian Hukum
  • Proses pengajuan 1 hari selesai
Promo

Biaya Perpanjangan Merek

6 Bulan Sebelum Masa Berakhir
Rp4000000
Rp 3.500.000
Net
  • Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
  • Gratis pengiriman sertifikat
  • Mendapatkan bukti perpanjangan dengan cap asli Kementrian Hukum
  • Proses pengajuan 7 hari kerja

Biaya Perpanjangan Merek

6 Bulan Setelah Masa Berakhir
Rp6000000
Rp 5.500.000
Net
  • Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
  • Gratis pengiriman sertifikat
  • Mendapatkan bukti perpanjangan dengan cap asli Kementrian Hukum
  • Proses pengajuan 7 hari kerja

Lalu Bagaimana Cara Pengajuannya?

 Cukup Lakukan 2 langkah mudah berikut ini!

Isi Nama Merek Anda

Kirim nama merek dan logo bisnis yang ingin Anda daftarkan.

Lengkapi Berkas Anda

Kirim scan KTP dan Tanda Tangan Anda atau Direktur Bisnis Anda

Masih Bingung dengan Prosedurnya?

Client Legepaten

Paling Sering Ditanyakan

Syarat Pendaftaran Merek sangat mudah, Hanya

  1. Logo Merek
  2. Foto atau Scan KTP dan TTD Pemohon/Direktur Pemohon

Dokumen lainnya kami yang selesaikan jadi anda hanya terima beres.

Mudah, Murah dan Cepat

Hub Kami...

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Hub Kami...

Yang dapat dilindungi dalam Pendaftaran Merek adalah :

  1. Nama Merek
  2. Logo
  3. Produk

Hub Kami...

Sesuai dengan aturan Kementrian Hukum bahwa Penerbitan sertifikat atau dikatakan SAH telah terdaftarnya suatu merek membutuhkan waktu sekitar 8 - 14 bulan .
Hal ini dikarenakan Merek yang diajukan Pemohon akan melewati beberapa tahap pemeriksaan oleh Tim Dirjen KI dan Pemeriksaan tersebut adalah keputusan final diterima atau ditolaknya suatu merek.
 
Namun untuk proses pengajuannya hanya memerlukan waktu 1 hari Kerja setelah syarat dan dokumennya lengkapnya.
Setelah kami ajukan maka akan terbit Bukti Pendaftaran Merek yang dicap asli oleh Kementrian Hukum dan disaat itu dimulai perlindungan merek pemohon dikarenakan Indonesia menganut sistem First to FIle yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan maka dia yang akan mendapatkan hak ekslusif pada merek tersebut.
 

Hub Kami...

Merek bisa digunakan setelah pemohon melakukan Pengajuan di Kementrian Hukum, namun perlu di ketahui bahwa Merek belum terlindungi hukum jika belum mendapatkan sertifikat atau dinyatakan terdaftar
 

Hub Kami...

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
 

Hub Kami...

Jika kami telah mengajukan Pendaftaran Merek maka pihak lain diberikan kesempatan untuk Keberatan atas merek yang kami ajukan dalam waktu 1 – 3 bulan .

Keberatan ini dapat membuat ditolaknya suatu merek jika Pemohon Merek tidak memberikan Jawaban/Sanggahan atas Keberatan tersebut.

Surat Jawaban/Sanggahan ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).

 

Hub Kami...

Usulan Penolakan Dirjen KI ini adalah salah satu penolakan awal atas dasar kemiripan atau alasan lain di tolaknya suatu merek. 
Estimasi Penolakan usulan Dirjen KI ini dapat diketahui sekitar 8 – 9 bulan setelah pengajuan permohonan Merek.

Usulan Penolakan Dirjen KI ini dapat membuat Merek Pemohon di tolak jika tidak memberikan Surat Jawaban/Hearing dalam waktu 30 hari setelah Usulan Penolakan Terbit.

Surat Jawaban/Hearing ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).

 

Hub Kami...

Diterima atau ditolaknya suatu merek adalah keputusan Mutlak dari Dirjen KI sehingga LEGEPATEN ataupun Perusahaan Jasa lainnya tidak dapat menjamin suatu merek dapat terdaftar.

Peran LEGEPATEN atau perusahaan Jasa lainnya adalah untuk memonitoring, memantau dan mempertahankan suatu Merek sehingga resiko penolakan dapat di minimalisir.

 

Hub Kami...

 
  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Hub Kami...

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Hub Kami...

Scroll to Top