Legepaten

PROMO PENDAFTARAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL


PROMO PENDAFTARAN MEREK

Rp. 3 juta

Menjadi Rp. 2.8 juta

Biaya sudah termasuk :

  1. Gratis analisa merek
  2. Penentuan Kelas Kategori produk barang/jasa
  3. Gratis monitoring merek sampai terdaftar
  4. Gratis Surat Hearing 1 kali pada tolakan pertama Ditempat lain dikenakan biaya Senilai Rp 1.5jt – 3.5jt
  5. Gratis Surat Sanggahan atas keberatan pihak lain Ditempat lain dikenakan biaya Senilai Rp 1.5jt – 3.5jt
  6. Gratis pengiriman sertifikat Ditempat lain dikenakan biaya Rp. 300rb – 500rb
  7. Mendapatkan Bukti Daftar yang di cap asli oleh Kementrian Hukum
  8. Biaya tersebut 1 Merek 1 Kelas
  9. Sudah Termasuk Biaya PNBP
  10. Pengurusan Dokumen

Perlindungan Hukum berupa Nama Merek, Logo dan Produk
Proses Tidak Ribet, Cepat dan Murah !

Selengkapnya Hub Kami…


PROMO PENDAFTARAN
HAK CIPTA

Rp. 2.5 juta

Menjadi Rp. 2 juta

Biaya sudah termasuk :

  1. Konsultasi gratis
  2. Pengurusan dan Penginputan Dokumen
  3. Pengiriman Sertifikat
  4. Termasuk Biaya PNBP
  5. Gratis pengiriman sertifikat Ditempat lain dikenakan biaya Rp. 300rb – 500rb
  6. Sertifikat Terbit 1 Hari Kerja

Perlindungan Hukum berupa Hasil Suatu Karya.
Proses Tidak Ribet, Cepat dan Murah !

Selengkapnya Hub Kami…


PROMO PENDAFTARAN
DESAIN INDUSTRI

Rp. 3 juta

Menjadi Rp. 2,5 juta

Biaya sudah termasuk :

  1. Gratis Konsultasi
  2. Penentuan Kelas Locarno
  3. Pengurusan Dokumen
  4. Penginputan Data ke KemenHum
  5. Gratis Monitoring selama 2 Tahun
  6. Bukti Daftar Desain Industri
  7. Gratis Pengiriman Sertifikat Ditempat lain dikenakan biaya Rp. 300rb – 500rb
  8. Sudah termasuk biaya PNBP

Perlindungan Hukum berupa Bentuk Fisik Suatu Benda
Proses Tidak Ribet, Cepat dan Murah !

Selengkapnya Hub Kami…


PROMO PENDAFTARAN
PRODUK LAINNYA

  1. Perpanjangan Merek Rp. 3.5 Juta.
    (6 Bulan Sebelum Masa Berakhir)
    Hub Kami
  2. Perpanjangan Merek Rp. 5.5 Juta.
    (6 Bulan Setelah Masa Berakhir)
    Hub Kami
  3. Pengalihan Hak Merek Rp. 2 Juta.
    (Tanpa Akta Pengalihan Hak Merek dari Notaris)
    Hub Kami
  4. Pengalihan Hak Merek Lengkap Rp. 6 Juta.
    (Termasuk Akta Pengalihan Hak Merek dari Notaris)
    Hub Kami
  5. Surat Sanggahan Keberatan Merek Rp. 2 Juta.
    Hub Kami
  6. Surat Hearing Penolakan Merek Rp. 2 Juta.
    Hub Kami


Proses Tidak Ribet, Cepat dan Murah !

Lakukan 2 Langkah Mudah Ini
Untuk Mendapatkan Perlindungan Merek !

Isi Nama Merek & Produk

Informasikan Nama Merek, produk dan kirim Logo yang ingin di daftarkan.

Foto/Scan KTP & TTD

Kirimkan Foto atau scan KTP dan Tanda Tangan Pemohon/Direktur Merek

Client Legepaten

Kantor Legepaten

APL Tower - Central Park

Jl. Letjen S. Parman No.Kav 28, Grogol, Grogol Petamburan Jakarta Barat – DKI Jakarta

Tentang Legepaten

Legepaten adalah perusahaan jasa Kekayaan Intelektual yang terpercaya, amanah dan berpengalaman.
Kami dapat membantu dalam pengurusan Pendaftaran Merek, Perpanjang Merek, Pengalihan Hak Merek, Gugatan Merek dan Mempertahankan Merek sampai mendapatkan sertifikat.

Legepaten merupakan naungan dari PT. HMH Digital Indonesia yang memiliki legalitas lengkap sehingga dapat dipercaya dan memiliki klien yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pertanyaan Umum

Syarat Pendaftaran Merek sangat mudah, Hanya

  1. Logo Merek
  2. Foto atau Scan KTP dan TTD Pemohon/Direktur Pemohon

Dokumen lainnya kami yang selesaikan jadi anda hanya terima beres.

Mudah, Murah dan Cepat

Hub Kami...

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Hub Kami...

Yang dapat dilindungi dalam Pendaftaran Merek adalah :

  1. Nama Merek
  2. Logo
  3. Produk

Hub Kami...

Sesuai dengan aturan Kementrian Hukum bahwa Penerbitan sertifikat atau dikatakan SAH telah terdaftarnya suatu merek membutuhkan waktu sekitar 8 - 14 bulan .
Hal ini dikarenakan Merek yang diajukan Pemohon akan melewati beberapa tahap pemeriksaan oleh Tim Dirjen KI dan Pemeriksaan tersebut adalah keputusan final diterima atau ditolaknya suatu merek.
 
Namun untuk proses pengajuannya hanya memerlukan waktu 1 hari Kerja setelah syarat dan dokumennya lengkapnya.
Setelah kami ajukan maka akan terbit Bukti Pendaftaran Merek yang dicap asli oleh Kementrian Hukum dan disaat itu dimulai perlindungan merek pemohon dikarenakan Indonesia menganut sistem First to FIle yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan maka dia yang akan mendapatkan hak ekslusif pada merek tersebut.
 

Hub Kami...

Merek bisa digunakan setelah pemohon melakukan Pengajuan di Kementrian Hukum, namun perlu di ketahui bahwa Merek belum terlindungi hukum jika belum mendapatkan sertifikat atau dinyatakan terdaftar
 

Hub Kami...

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
 

Hub Kami...

Jika kami telah mengajukan Pendaftaran Merek maka pihak lain diberikan kesempatan untuk Keberatan atas merek yang kami ajukan dalam waktu 1 – 3 bulan .

Keberatan ini dapat membuat ditolaknya suatu merek jika Pemohon Merek tidak memberikan Jawaban/Sanggahan atas Keberatan tersebut.

Surat Jawaban/Sanggahan ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).

 

Hub Kami...

Usulan Penolakan Dirjen KI ini adalah salah satu penolakan awal atas dasar kemiripan atau alasan lain di tolaknya suatu merek. 
Estimasi Penolakan usulan Dirjen KI ini dapat diketahui sekitar 8 – 9 bulan setelah pengajuan permohonan Merek.

Usulan Penolakan Dirjen KI ini dapat membuat Merek Pemohon di tolak jika tidak memberikan Surat Jawaban/Hearing dalam waktu 30 hari setelah Usulan Penolakan Terbit.

Surat Jawaban/Hearing ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).

 

Hub Kami...

Diterima atau ditolaknya suatu merek adalah keputusan Mutlak dari Dirjen KI sehingga LEGEPATEN ataupun Perusahaan Jasa lainnya tidak dapat menjamin suatu merek dapat terdaftar.

Peran LEGEPATEN atau perusahaan Jasa lainnya adalah untuk memonitoring, memantau dan mempertahankan suatu Merek sehingga resiko penolakan dapat di minimalisir.

 

Hub Kami...

 
  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Hub Kami...

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Hub Kami...

Scroll to Top