Jasa Pendaftaran Merek Profesional dan Terpercaya
Lindungi Merek Anda dari Aksi Peniruan dan Perebutan Pihak Lain
Di era serba digital hari ini, proses pendaftaran merek semakin mudah dilakukan. Cukup kirim data Anda, sisanya biar tim ahli kami yang mengurusnya!
Kenapa Merek Bisnis Anda Harus Didaftarkan?
Menghindari Pencurian Merek
Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek Anda
Membangun Identitas Bisnis
Merek terdaftar memberikan nilai tambah dan kepercayaan bagi bisnis Anda di mata konsumen
Mencegah Pemalsuan Merek
Melindungi bisnis Anda dari kerugian akibat pemalsuan merek
Ingat!
Indonesia menganut dan menerapkan sistem First to File yang berarti siapa yang mendaftar lebih dahulu maka dialah yang berhak mendapat perlindungan
(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Jangan biarkan merek Anda dicuri. Lindungi bisnis Anda sekarang!
PROMO Jasa PENDAFTARAN merek
Biaya Daftar Merek
Hanya dengan sekali bayar, merek Anda aman dari risiko pelanggaran kekayaan intelektual- Gratis analisa merek
- Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
- Gratis Surat Hearing 1 kali pada tolakan pertama
- Gratis Surat Sanggahan atas keberatan pihak lain
- Gratis pengiriman sertifikat
- Mendapatkan Bukti Daftar dengan cap asli oleh Kementrian Hukum
- Proses pengajuan 1 hari selesai
Biaya Perpanjangan Merek
6 Bulan Sebelum Masa Berakhir- Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
- Gratis pengiriman sertifikat
- Mendapatkan bukti perpanjangan dengan cap asli Kementrian Hukum
- Proses pengajuan 7 hari kerja
Biaya Perpanjangan Merek
6 Bulan Setelah Masa Berakhir- Gratis konsultasi kelas kategori produk barang/jasa
- Gratis pengiriman sertifikat
- Mendapatkan bukti perpanjangan dengan cap asli Kementrian Hukum
- Proses pengajuan 7 hari kerja
Lalu Bagaimana Cara Pengajuannya?
Cukup Lakukan 2 langkah mudah berikut ini!
Isi Nama Merek Anda
Kirim nama merek dan logo bisnis yang ingin Anda daftarkan.
Lengkapi Berkas Anda
Kirim scan KTP dan Tanda Tangan Anda atau Direktur Bisnis Anda
Masih Bingung dengan Prosedurnya?
Client Legepaten


















































Paling Sering Ditanyakan
- Apa Syarat Pendaftaran Merek ?
- Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
- Perlindungan Merek Berupa Apa ?
- Berapa lama proses Pendaftaran Merek ?
- Kapan Merek bisa digunakan ?
- Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar ?
- Apa yang di maksud Keberatan Pihak Lain ?
- Apa yang dimaksud Usulan Penolakan Dirjen KI ?
- Apakah dapat dipastikan Suatu Merek dapat Terdaftar ?
- Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan ?
- Apa Penyebab Merek dapat di tolak ?
Syarat Pendaftaran Merek sangat mudah, Hanya
- Logo Merek
- Foto atau Scan KTP dan TTD Pemohon/Direktur Pemohon
Dokumen lainnya kami yang selesaikan jadi anda hanya terima beres.
Mudah, Murah dan Cepat
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Jika kami telah mengajukan Pendaftaran Merek maka pihak lain diberikan kesempatan untuk Keberatan atas merek yang kami ajukan dalam waktu 1 – 3 bulan .
Keberatan ini dapat membuat ditolaknya suatu merek jika Pemohon Merek tidak memberikan Jawaban/Sanggahan atas Keberatan tersebut.
Surat Jawaban/Sanggahan ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).
Usulan Penolakan Dirjen KI ini adalah salah satu penolakan awal atas dasar kemiripan atau alasan lain di tolaknya suatu merek.
Estimasi Penolakan usulan Dirjen KI ini dapat diketahui sekitar 8 – 9 bulan setelah pengajuan permohonan Merek.
Usulan Penolakan Dirjen KI ini dapat membuat Merek Pemohon di tolak jika tidak memberikan Surat Jawaban/Hearing dalam waktu 30 hari setelah Usulan Penolakan Terbit.
Surat Jawaban/Hearing ini dikenakan Biaya sekitar Rp. 1.5jt – 3jt / Permohonan, Akan tetapi, LEGEPATEN telah memberikan fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya (FREE/GRATIS).
Diterima atau ditolaknya suatu merek adalah keputusan Mutlak dari Dirjen KI sehingga LEGEPATEN ataupun Perusahaan Jasa lainnya tidak dapat menjamin suatu merek dapat terdaftar.
Peran LEGEPATEN atau perusahaan Jasa lainnya adalah untuk memonitoring, memantau dan mempertahankan suatu Merek sehingga resiko penolakan dapat di minimalisir.
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.